Peraturan dan perundang-undangan
Article Index |
---|
Peraturan dan perundang-undangan |
PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA SMP PGRI 2 DENPASAR |
All Pages |
Page 1 of 2

KEPUTUSAN
KEPALA SMP PGRI 2 DENPASAR
NOMOR : 2017 / K.I.2 / E.6 / 2008
TENTANG
PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA SMP PGRI 2 DENPASAR
Menimbang :
- Bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan potensi dirinya dalam membangun kecerdasan, kepribadian dan ketrampilan yang berguna bagi sekolah;
- Bahwa peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha untuk mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan tingkat pendidikan tertentu;
- Bahwa pendidik adalah : Tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, dosen, konslor, pamong belajar,widyaiswara, tutor instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kesuksesannya, berpartisipasi di dalam pendidik;
- Bahwa kurikulum adalah : Seperangkat perencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bukan Siswaan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidik;
- Untuk mencapai tujuan pendidikan baik secara individu maupun kelompok di dalam lingkungan sekolah perlu didukung oleh tata tertib dengan menggunakan system poin sebagai pengawasan;
Mengingat :
- UUD 1945 psal 31 tentang hak dan kewajiban Warga Negara dalam pendidikan;
- Undang-undang Pendidikan No.20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor: 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan;
- Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YPLP-PGRI;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
- Peraturan dan tata tertib siswa SMP PGRI 2 Denpasar dan penjelasannya menggunakan kredit poin;
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam keputusan akan diatur dalam peraturan tersendiri;
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini;
|
Tanggal : 10 Juli 2008
Kepala SMP PGRI 2 Denpasar
Drs.I Gede Wenten Aryasuda,M.Pd
Nip. 131 478 279
Tembusan Yth :
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Denpasar
- Ketua Komite SMP PGRI 2 Denpasar
- Bapak/Ibu Guru dan Staf TU SMP PGRI 2 Denpasar
- Orang Tua Siswa SMP PGRI 2 Denpasar
Last Updated ( Wednesday, 22 April 2009 06:05 )